Wuih, Gaji Wakil Menteri 10 Juta
luc | politic22 Oct 2011
Jakarta- Keputusan perombakan (Reshuffle) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II yang dibacakan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (19/10) di Istana Negara, dibarengi dengan penambahan posisi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian, pengangkatan wamen ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang mengatakan presiden dapat mengangkat seseorang menjadi wakil menteri.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengatakan, penambahan wamen di lingkungan Kementerian Keuangan dinilai tidak akan memboroskan keuangan negara.
Pasalnya, gaji pokok wakil menteri hanya berkisar Rp5 juta, dengan tunjangan sebesar Rp5 juta, seorang wakil menteri hanya mendapatkan penghasilan sebesar Rp10 juta per bulannya. Namun, gaji tersebut diterapkan pada kementerian yang belum menerapkan sistem reformasi birokrasi.
“Gaji Rp10 juta, gaji pokok termasuk tunjangan jabatan Rp5 juta. Iya kalau departemennya sudah reform,” kata Agus, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/10).
Agus menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan tambahan anggaran pada kementerian, meskipun dalam kementerian tersebut saat ini memiliki dua wakil menteri.
“Tidak ada tambahan, kecuali ada peraturan baru yang memberikan fasilitas yang beda. Saya tidak tahu, tapi sejauh ini enggak ada perbedaan,” pungkasnya.






